Accounting-Manado. Syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1 Polimdo) dalam melaksanakan uji kompetensi bagi mahasiswa Polimdo yaitu tersedianya asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diberikan kepada seorang asesor jika dinyatakan lulus dalam pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan BNSP. Namun, sertifikat kompetensi tidak berlaku sepanjang waktu karena BNSP menetapkan adanya masa aktif dari sertifikat tersebut untuk masa tertentu (3 tahun). Beberapa dosen Polimdo telah memiliki sertifikat kompetensi, tetapi sebagian di antaranya telah habis masa berlakunya.
Pada tanggal 07-10 Juni 2021, LSP P1 Polimdo bekerjasama dengan BNSP telah mengadakan kegiatan Refreshment dan Recognition of Current Competency (RCC), yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri, Ranotana, Manado, diikuti oleh 54 asesor yang dibagi dalam 3 kelas (A/B/C), dengan protocol kesehatan C19 yang sangat ketat.
Direktur Polimdo Dra. Mareyke Alelo, MBA yang membuka kegiatan ini, menyatakan bahwa Polimdo berkomitmen untuk membangun dan memastikan seluruh mahasiswa kompeten di bidangnya dan diharapkan pada saat menyelesaikan studi, mahasiswa sudah memiliki sertifikat kompetensi setelah mengikuti uji kompetensi di LSP P1 Polimdo. Karena itu Polimdo akan membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi pasar kerja.
Master Asesor yang ditugaskan BNSP pada kegiatan tersebut ada 2 orang, yaitu ibu Annie Savitri dan bapak Ahmad Daud. Pada kegiatan tersebut, kedua Master Asesor memberikan materi secara bergantian selama 16 jam pelajaran termasuk tes tertulis dan wawancara. Materi yang diberikan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : 1. Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (P.85ASMOO.001.2) , 2. Melaksanakan Asesmen (P.85ASMOO.003.2), dan 3) Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (P.854900.047.01).
Setelah mendapatkan teori dan latihan dari Master Asesor, seluruh peserta RCC mengikuti uji kompetensi untuk memastikan peserta telah menguasai ketiga materi yang telah diberikan. Peserta dinyatakan kompeten jika mampu menjawab semua pertanyaan Master Asesor serta mampu membuat perangkat uji kompetensi dengan baik dan sesuai persyaratan. Tetapi, keputusan kelulusan peserta RCC tetap menunggu hasil sidang pleno BNSP.
Di akhir kegiatan master asesor mengajak semua LSP yang ada di Sulawesi Utara untuk membentuk asosiasi profesi asesor kompetensi dan membentuk DPW, karena di daerah ini terdapat beberapa LSP P1 dan LSP P3. Kegiatan refreshment dan RCC ditutup oleh Ketua LSP P1 Polimdo Dr. Diane Tangian, SH., MSi. Dalam sambutannya Ketua LSP P1 mengharapkan para asesor dapat mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh saat pelaksanaan uji kompetensi.