Menindaklanjuti Surat Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor : 821/E E I/SP/2020 perihal Program pemberian Kuota internet bagi Mahasiswa dan Juga Dosen, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Mahasiswa yang telah membayar UKT semester Gasal 2020/2021 agar memuktahirkan data sebagai berikut:
a. Nomor Induk Kependukukan
b. Nomor Telepon / HP yang aktif
c. Alamat domisili terakhir
d. Email pribadi yang aktif
pada alamat tautan berikut ini : http://bit.lyMhswa2020Polimdo - Dosen Tetap dan Tidak Tetap yang aktif (mempunyai NIDN dan NIDK Terdaftar dan Homebase Politeknik Negeri Manado) diminta melakukan pemuktahiran data Pribadi seperti Point 1 pada laman sister polimdo http://sister.polimdo.ac.id:8083
Batas Pemuktahiran data Tanggal 11 September 2020